Assalamu Alaikum wr. wb.

Sudah lama saya ingin membuat blog sendiri dan akhirnya hari ini 24 Februari 2011 hal tersebut kesampaian juga.

Dalam blog ini saya berencana menulis tentang suatu tema tertentu, namun untuk saat ini saya belum mendapat ide yang konkret namun pastinya harus tentang tema yang jarang dibahas orang dan tentunya menarik pula.

Oleh karena hal tersebut, untuk sementara saya hanya akan berbagi tentang tugas kuliah ataupun tentang klub sepakbola favorit saya Real Madrid C,F..

Sekian dan terima kasih...

Februari 24, 2011

Proposal MPPH "PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI INTERNET"



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah arena baru yang lazim disebut dengan dunia maya. Disini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan individu yang lain tanpa batasan apapun yang menghalanginya. Inilah globalisasi yang pada dasarnya telah terlaksana da dunia maya, yang menghubungkan seluruh masyarakat digital atau mereka yang sering menggunakan internet dalam aktivitas kehidupan setiap hari.
Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis atau perdagangan merupakansektor yang paling cepat tumbuh. Berdagang di dunia maya dengan memanfaatkan perangkat telekomunikasi E-commerce (electronic commerce), merupakan mekanisme bisnis tersendiri yang usianya masih seumur jagung. Namun disinilah letak keistimewaannya. Untuk pertama kalinya seluruh manusia memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam berbisnis.

E-commrce (perniagaaan elektronik) pada dasarnya merupakan dampak dari perkembangan  teknologi informasi dan komunikasi. E-commerce mengubah cara manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan mekanisme dagang. Semakin meningkatnya dunia bisnis yang mempergunakan internet dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara tidak langsung menciptakan sebuah domain dunia baru yang kerap diistilahkan dengan Cyber Space atau dunia maya. Berbeda dengan dunia nyata, cyber space memiliki karakteristik yang unik. Karakteristik tersebut memperlihatkanbahwa seorang manusia dapat dengan mudah berinteraksi dengan siapa saja di dunia ini sejauh yang bersangkutan terhubung ke Internet. Hilangnya batas dunia yang memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan orang lain secara efisien dan efektif secara langsung mengubah cara perusahaanmelakukan bisnis dengan perusahaan lain atau konsumen.
Peter Fingar mengungkapkan bahwa :
Pada prinsipnya E-commerce menyediakan infrastruktur bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi proses bisnis internal menuju lingkungan eksternal tanpa harus menghadapi rintangan waktu dan ruang yang selama ini menjadi isu utama. Peluang untuk membangun jaringandengan berbagai institusi lain harus dimanfaatkan karena dewasa ini persaimgan sesungguhnya terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dalam bisnis inti yang di gelutinya.

Electronic Commerce adalah salah satu bagian dalam pembahasan Cyberlaw yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan, merupakan kajian yang lebih khusus dibicarakan. Hal ini disebabkan hukum yang mengaturnya baru saja disahkan. Perjanjian-perjanjian yang terjadi di dalam e-commerce masih diragukan keabsahannya. Di kalangan ahli hukum di Indonesia masih berbeda pendapat menyangkut keabsahan perjanjian yang dibuat melalui internet.
Dikaitkan dengan KUHPerdata, kebebasan berkontrak memungkinkan komunikasi global dan memiliki akses terhadap informasi secara luas. Hal yang menarik untuk melihat bagaimana KUHPerdata menampung perikatan yang menggunakan jalur internet atau perdagangan melalui internet. Dalam peraturan mengenai perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan lebih fleksibel dalam menghadapi transaksi e-commerce.
Penggunaan kecanggihan teknologi tersebut terutama dalam dunia bisnis masih menyimpan keraguan sebagian orang berkaitan dengan faktor keamanan dan kepastian hukum. Selain itu, budaya dalam masyarakat di bidang pembuktian, masih diperlukan adanya bukti otentik untuk suatu transaksi.
Pada sektor pembangunan hukum, dalam mengantisipasi perkembangan teknologi, pemerintah sebenarnya sudah mulai merintisnya sejak beberapa tahun belakangan ini, antara lain dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokuken Perusahaan yang di dalam salah satu pasalnya mengatur mengenai dimungkinkannya penyimpanan dokumen perusahaan dalam bentuk elektronik (paperless) memberikan pengakuan bahwa dokumen perusahaan yang disimpan di media elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Demikian juga telah memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen bea dan cukai dengan menggunakan sistem EDI (Electronic Data Interchange).
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah disetujui DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) pada tanggal 25 Maret 2008 dan mulai berlaku sejak 12 April 2008. Dalam UUITE ini mencakup segala pranata hukum dan ketentuan-ketentuan yang mengakomodasi tentang perdagangan elektronik yang merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan adanya regulasi khusus yang mengatur perjanjian virtual ini, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di Internet tersebut tunduk pada UUITE dan hukum perjanjian yang berlaku. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antatra para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewjiban yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, kenyataan saat inihal yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak dapat lagi dilakukun pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya pencurian kartu kredit melalui perbelanjaan di internet. Di samping itu, masalah pembuktian merupakan faktor yang penting, mengingat data elektronik belum terakomodasi dengan baik dalam sistem hukum acara Indonesia, karena itu diperlukan UUITE tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, dapat ditarik beberapa rumusan permasalahan yang berkaitan dengan sistem transaksi E-Commerce, yaitu :
  1. Bilamana kesepakatan itu terjadi dalam transaksi jual beli melalui internet ?
  2. Apakah transaksi jual beli yang menggunakan media internet ini telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ?
3.      Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli melalui internet ?

C. Tujuan Penelitian
Sehubungan dengan penulisan hukum ini, penulis melakukan penelitian yang bertujuan :
  1. Untuk mengetahui bilamana kesepakatan itu terjadi dalam transaksi jual beli melalui internet ?
  2. Untuk mengetahui apakah transaksi jual beli yang menggunakan media internet ini telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ?
3.      Untuk mengetahui  bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli melalui internet ?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.       Perbuatan
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b.      Satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum;
c.       Mengikatkan dirinya
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Agar suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan Pasal 1320 BW yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2.      Cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a.       Orang-orang yang belum dewasa
b.      Meraka yang berada dibawah pengampuan
c.       Orang-orang perempuan, dalam hal-hal ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 september 1963, perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
3.      Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak,maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi objek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undaang-undang secara tegas.
4.      suatu sebab atau causa yang halal;
sahnya causa dari suatu persrtujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hokum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subjek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai objek. Terdapatnya cacat kehendak (khilaf, penipuan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan) atau tidak cakap membuat perikatan, mengenai subjek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai objek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

B. Pengertian Jual-Beli
Untuk mengetahui pengertian jual beli ada baiknya dilihat pasal 1457 KUHPerdata yang menentukan “jual beli adalah suatu parsetujuan yang mengikat pihak penjual berjanji menyerahkan sesuatu barang/benda (zaak) dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga”.
Wirono Prodjodikoro mengatakan “jual beli adalah suatu persetujuan dimana suatu pihak mengikat diri untuk berwajib menyerahkan suatu barang, dan pihak lain berwajib membayar harga, yang dimufakati merekaa berdua”.
Volmar sebagaimana dikutip oleh Suryodiningrat mengatakan “jual beli adalah pihak yang satu penjual mengikat diri kepada pihak lainnya pembeli untuk memindah tangankan suatu benda dalam eigendom dengan memperoleh pembayaran dari orang yang disebut terakhir, sejumlah tertentu, berwujud uang”.
Menurut hukum adat Indonesia, jual beli bukanlah persetujuan belaka, yang berada diantara kedua belah pihak, tetapi adalah suatu penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli dengan maksud memindahkan hak milik atas barang itu dengan syarat pembayaran harga tertentu berupa uang oleh pembeli kepada penjual.
Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa, dalam hokum adat Indonesia ada juga persetujuan antara kedua belah pihak yang berupa mufakat tentang maksud untuk memindahkan hak milik dari tangan penjual ke tangan pembeli dan pembayaran harga oleh pembeli kepade penjual, tetapi persetujuan itu hanya bersifat pendahuluan untuk suatu perbuatan hokum tertentu yang berupa pembayaran tadi. Selama penyerahan barang belum terjadi maka belum ada jual beli dan pada hakekatnya belum mengikat apa-apa bagi kedua belah pihak. Tentang perjanjian jual-beli dianggap sudah berlangsung antara pihak penjual dan pembeli apabila mereka telah menyetujui dan bersepakat tentang keadaan benda dan harga barang tersebut sekalipun barangnya belum diserahkan dan harganya belum dibayarkan (Pasal 1458 BW). Jual beli tiada lain persesuaian kehendak (wisovereensteeming) antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga. Barang dan hargalah yang menjadi esensial perjanjian jual-beli. Tanpa ada barang yang hendak dijual tidak mungkin terjadi   jual-beli. Sebaliknya jika barang objek jual-beli tidak dibayar dengan sesuatu harga, jual-beli dianggap tidk ada.
Cara terbentuknya perjanjian jual-beli biasa terjadi secara openbaar/terbuka seperti yang terjadi pada penjualan atas dasar eksekutorial atau yang disebut executoriale verkoop. Penjualan eksekutorial msti dilakukan melalui lelang di muka umum oleh pejabat lelang.
Akan tetapi, cara dan bentuk penjualan eksekutorial yang bersifat umum ini jarang sekali terjadi. Penjualan demikian harus memrlukan keputusan pengadilan. Oleh karena itu jual-beli yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah jual beli antara tangan ke tangan, yakni jual-beli yang dilakukan penjual dan pembeli tanpa campur tangan pihak resmi, dan tidak perlu di muka umum. Bentuk jual-belinyapun, terutama objeknya barang-barang bergerak cukup dilakukan dengan lisan, kecuali mengenai benda-benda tertentu, terutama mengenai objek bentuk-bentuk tidak bergerak yang memerlukan bentuk akta.

C. Pengertian Internet dan Perkembangannya
Hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai pengertian internet. Hal ini terjadi karena internet merupakan sesyatu yang sangat kompleks. Terlebih internet merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang sangat cepat berubah.
Meskipun terdapat beragam pemahaman mengenai internet menurut Daniel H. Purwadi dapat diambil suatu kesimpulan dasar yang menggambarkan pengrtian internet secara umum, yakni :
Internet adalah sebuah jaringan yang terdiri dari berbagai macam ukuran jaringan computer di seluruh dunia mulai dari sebuah PC,jaringn-jaringan local berskala kecil, jaringan-jaringan kelas menengah, hingga jaringan-jaringan utuma yang menjadi tulang punggung internet seperti NSFnet, NEARnet, SURAnet, dan lain-lain. Jaringan-jaringan ini saling berhubungan atau berkomunikasi satu sama lain dengan berbasiskan protokol IP (Internet Protocol, RFC 793) pada network layernya (layer ke 3 dari 7 layer OSI model) dan TCP (Transmission Control Protocol, RFC 791) atau UDP (User Datagram Protocol, RFC 768) pada transport layernya (layer ke 4), sehingga setiap pemakai dari setiap jaringan dapat saling mengakses semua service atau layanan yang disediakan oleh jaringan lainnya.
Sedangkan bila ditinjau dari segi penulisannya, terdapat dua arti internet yaitu:
1.      internet
jaringan internet (huruf “i” kecil sibagai huruf awal) adalah suatu jaringan computer yang mana computer-komputer terhubung dapat berkomunikasi walaupun perangkat keras dan perangkat lunaknya berlainan.
2.      Internet
Jaringan internet (huruf “I” besar sebagai huruf awal) adalah jaringan dan sekumpulan jaringan yang terdiri dari jutaan computer yang dapat berkomunikasi satu sma lain dengan menggunakan suatu aturan komunikasi jaringan komputer (protokol) yang sama. Protokol yang digunakan tersebut adalah Transmission Control Protocol/ Internet Protocol (TCP/IP).
Dengan adanya komunikasi lintas jaringan pada internet,setiap computer yang terdapat di dunia dapat terhubung satu dengan yang lain. Hal inilah yang menyebabkan komunikasi di internet sangat cair. Karena penggunaan internet tidak mengenal batas Negara, status ekonomi, ideology, dan faktor-faktor lain  pertukaran informasi di dunia nyata yang biasanya dapat menghambat komunikasi dan pertukaran informasi di dunia nyata. Dengan alas an inilah sebagian orang menyebut internet sebagai revolusi di bidang teknologi dan informasi.
Yang lebih hebat lagi, internet menawarkan berbagai cara dalam mendatangkan penghasilan, salah satunya adalah membuka perdagangan melalui internet atau biasa disebut sebagai e-commerce.
D. Pengertian Electronic Commerce
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan dengan tujuan mengambil keuntungan seperti penjualan,pembelian, pelayanan, informasi dan perdagangan melalui perantara yaitu melalui suatu jaringan computer, terutama internet.
ada beberapa bentuk e-commerce seperti:
1.      Business to Business (B2B), adalah tipe e-commerce yang mengutamakan kerjasama transaksi amtar perusahaan dengan menggunakan media elektronik.
2.      Collaborative Commerce(C Commerce), para pihak saling bekerjasama secara elektronik. Kerjasama ini biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa, misalnya produsen dengan distributornya.
3.      Business to Consumers (B2C), pihak penjual berupa organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu.
4.      Consumers to Business (C2B), memungkinkan konsumen membuat permintaan akan kebutuhannya terhadap sebuah barang atau jasa kemudian organisasi atau perusahan bersaing untuk menyediakan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
5.      Consumers to Consumers (C2C), transaksi antar individu lain.
6.      IntraBusiness Commerce, penggunaan e-commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinrja dan operasi.
7.      Governer to Citizens (G2C), pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi e-commerce, selain itu dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan.
8.      Mobile Commerce, memungkinkan penggunaan internet tanpa kabel, seperti mengakses internet melalui handphone.




BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara normatif. Pendekatan normatif  yaitu pendekatan yang dilakukan dengan jalan mempelajari, menelaah norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan berkaitan dengan masalah yang diteliti.
B. Jenis dan Sumber Data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak kedua yang bersumber dari buku-buku literatur dan perundang undangan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas.
C. Metode Pengumpulan dan Pengolahan Data
a. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Studi pustaka ini dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan jalan mempelajari, menelaah, dan mengutip data dari berbagai buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
b.Pengolahan Data
Dari keseluruhan data yang sudah terkumpul kemudian diperiksa kembali dengan tujuan untuk mengetahui kelengkepan dan kejelasannya. Apabila data-data yang diperlukan sudah lengkap dan jelas, kemudian dilakukan pengolahan data dengan cara menyusun data tersebut ke dalam bentuk kalimat secara sistematis, jelas dan rinci kemudian diklasifikasikan yang disesuaikan dengan pokok yang akan dibahas dalam rangka penyempurnaan data sehingga memudahkan analisis data.

D. Analisis Data
Dari keseluruhan data yang akan diolah, maka kegiatan terakhir yang akan dilakukan adalah mengelolah dan menganalisis bahan hukum tersebut dengan berbagai penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum.



DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku-buku
Indrajit, Ricardus Eko. E-commerce Kiat dan Strategi di Dunia Maya. PT Elek
Media Komputindo. Jakarta, 2001.
Kantaatmadja, Mieke Komar. Cyber Law Suatu Pengantar. Elips. Bandung 2001.

_____, Hukum Perdata tentang Perikatan. Penerbit Fak. Hukum USU. Medan,
1974
Miru, Ahmadi. Hukum kontrak & perancangan kontrak. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2007
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perikatan. Alumni. Bandung, 1982
Sjahputra, Imam. Problematika Hukum Internet Indonesia. PT Prenhallindo.
Jakarta, 2002.

B.      Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C.    Situs Internet
Arrianto Mukti Wibowo. Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic
Commerce, http://www. amwibowo@excite.com. Rabu, 25 Mei 2007.

Edmon Makarim. Uncitral Model Law on Electronic Commerce,
http://www.uncitral modellaw.com. Jumat, 16 April 2007.

Sri Hariningsih. Artikel Keabsahan Transaksi Elektronik dan Aspek Hukum
Pembuktian Terhadap Data Elektronik, http://www.legalitas.org. 2 Maret 2008

Wibowo T. Tunardy.Pengertian Internet, http://www.tunardy.com. 4 Mei 2009