Assalamu Alaikum wr. wb.

Sudah lama saya ingin membuat blog sendiri dan akhirnya hari ini 24 Februari 2011 hal tersebut kesampaian juga.

Dalam blog ini saya berencana menulis tentang suatu tema tertentu, namun untuk saat ini saya belum mendapat ide yang konkret namun pastinya harus tentang tema yang jarang dibahas orang dan tentunya menarik pula.

Oleh karena hal tersebut, untuk sementara saya hanya akan berbagi tentang tugas kuliah ataupun tentang klub sepakbola favorit saya Real Madrid C,F..

Sekian dan terima kasih...

Oktober 04, 2011

ada apa dengan pidana?



A.    PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk:
a.       Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.
Secara sederhana, tindak pidana adalah perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman. Syarat-syaraat pokok dari suatu delik itu adalah :
a.       Dipenuhinya semua unsur dari delik sperti yang terdapat di dalam rumusan delik;
b.      Perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku;
c.       Tindakan dari pelaku haruslah dilakukan dengan sengaja atau tidak dengan sengaja, dan
d.      Pelaku tersebut dapat di hukum Karena perbuatannya.

B.     PENGERTIAN HUKUM PIDANA MATERIIL DAN HUKUM PIDANA FORMIL
Mengenai hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, Profesor van HAMEL mengatakan :
Hukum pidana materiil itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedang hukum pidana formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana materiil.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum pidana materil berisi tentang substansi hukum pidana itu sendiri antara lain kaidah-kaidah dan larangan-larangan dalam hukum pidana serta sanksi-sanksi pidananya. Sedangkan hukum pidana formil berisi tentang tata cara mempertahankan hukum pidana materiil. Hukum pidana formil mengatur cara-cara Negara melalui alat-alat kekuasaannya untuk menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana.


C.    PENGERTIAN DELIK MATERIIL DAN DELIK FORMIL
Pada umumnya rumusan-rumusan delik di dalam KUHP merupakan rumusan-rumusan dari apa yang disebut voltooid delict, yakni yang telah selesai dilakukan oleh pelaku yang sebenarnya.
Delik formil adalah delik delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Delik materil itu adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Contoh dari delik yang telah dirumuskan secara formil itu misalnya delik-delik yang telah dirumuskan di dalam pasal-pasa; 162, 209, 210, 242, dan 362 KUHP, sedang contoh delik yang telah dirumuskan secara materil terdapat dalam pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar