Assalamu Alaikum wr. wb.

Sudah lama saya ingin membuat blog sendiri dan akhirnya hari ini 24 Februari 2011 hal tersebut kesampaian juga.

Dalam blog ini saya berencana menulis tentang suatu tema tertentu, namun untuk saat ini saya belum mendapat ide yang konkret namun pastinya harus tentang tema yang jarang dibahas orang dan tentunya menarik pula.

Oleh karena hal tersebut, untuk sementara saya hanya akan berbagi tentang tugas kuliah ataupun tentang klub sepakbola favorit saya Real Madrid C,F..

Sekian dan terima kasih...

Oktober 02, 2011

INTISARI PERBEDAAN LEGAL AUDIT DAN LEGAL OPINION


Legal Audit pada umumnya dapat didefinisikan sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang legal auditor / advokat untuk tujuan atau kepentingan tertentu. Dalam hal ini, legal audit dapat berkaitan dengan perusahaan maupun masalah hukum lainnya.
Menurut H.R. Daeng Naja, legal audit adalah suatu proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan / bank dengan pihak lainnya utuk menilai tingkat keamanan perusahaan / bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan / bank, yang disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan. ( Daeng Naja, 2006 : 32).
Hasil temuan legal auditor / advokat tersebut kemudian menjadi bahan dalam sebuah legal opinion. Legal Opinion adalah proses pekerjaan Advokat / konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflik dan masalah hukum yang diberikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit).
Kesimpulannya bahwa legal audit adalah proses pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan dan masalah hukum lainnya. Sedangkan legal opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh seorang konsultan hukum berdasarkan laporan atau temuan dari hasil pemeriksaan hukum (legal audit).

3 komentar:

  1. Perlu didukung kertas kerja legal audit dan cari menarik kesimpulan dari setiap transaksi atau masalah hukum pd kertas kerja. Kesimpulan2 tsb selanjutnya dijadikan identifikasi risiko, dan atas risiko2 tsb dibuatkan legal opini nya.

    BalasHapus
  2. Dalam hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan terkait kebijakan yang didasarkan peraturan per uu an, bagaimana pelaksanaan legal auditnya selanjutnya dapat disusun suatu legal opinion sehingga dapat diidentifikasi peraturan per uu an yg saling bertentangan atau tumpang tindih, transaksi atau kegiatan oleh aparatur yg satu dan lainnya tdk konsisten. dengan kata lain utk sektor pemerintahan, bgm legal audit tsb dilaksanakan.

    BalasHapus